KEDAULATAN RAKYAT
A. Pengertian Kedaulatan
- Daulat : wewenang tertinggi
- Kedaulatan : kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
B. Sifat Dasar Kedaulatan
- Asli : kedaulatan yang bukan dari pemberian atau diperoleh dari pihak lain.
- Permanen : kedaulatan yang bersifat tetap bukan sementara.
- Bulat : kedaulatan yang tidak dapat dibagi-bagi.
- Tertinggi : kedaulatan yang di pengaruhi oleh kekuasaan lain.
C. Teori-Teori Kedaulatan
- Kedaulatan Tuhan : Kekuasaan yang ada berkat anugrah Tuhan.
- Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi ada ditangan negara.
- Kedaulatan Raja : Kekuasaan tertinggi ada di tangan raja (dianggap sebagai titisan Tuhan).
- Kedaulatan Rakyat : Kekuasan tertinggi ada di tangan rakyat.
- Kedaulatan Hukum : Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan hukum (raja atau pemerintah tunduk terhadap hukum yang berlaku).
D. Kedaulatan Yang dianut di Indonesia
- Kedaulatan Rakyat
- Kedaulatan Hukum
1. Kedaulatan Rakyat
a). Sila ke-4 pancasila.
b). Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
c). UUD 1945 pasal 1 ayat 2.
2. Kedaulatan Hukum
a). UUD 1945 pasal 27 ayat 1
b). UUD 1945 pasal 1 ayat 3.
E. Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat
- Adanya lembaga perwakilan rakyat atau DPR.
- Adanya pemilu dalam jangka waktu tertentu.
- Tugas lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan badan atau majlis di tentukan nerdasarkan UUD.
- Adanya UUD.
- Adanya lembaga peradilan.
- Adanya alat-alat kekuasaan negara (lembaga negara).
- Adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
G. Kedaulatan Dalam Kehidupan Bernegara
- Kedaulatan ke-Dalam : Hak pemerintah untuk mengatur kepentingan rakyatnya sendiri melalui berbagai lembaga nefara dan perangkat lainnya.
- Kedaulatan ke-Luar : Kekuasaan pemerintah untuk mengadakan hubungan/menjalin kerjasama dengan negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar